Kamis, 30 Juni 2011

Maling Ikan Pakai Google Earth

VIVAnews - Satuan polisi asal Hull, Inggris menyebutkan bahwa pelaku kejahatan mulai memanfaatkan Google Earth untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang memiliki kolam berukuran besar di kawasan Timur Laut Inggris. Tujuannya, untuk mencuri ikan-ikan Koi yang berharga mahal. Tercatat sebanyak 12 pencurian atas ikan mas raksasa yang harganya ratusan dolar di lokasi yang terpisah telah terjadi.





Salah seorang korban mengalami kehilangan empat ekor ikan dan bunga teratai dari kolamnya. Pada kejadian tersebut, tetangga korban melaporkan bahwa mereka melihat dua orang menggunakan sepeda dengan kotak di belakangnya serta jaring besar. Adapun korban lainnya melaporkan bahwa ia telah kehilangan 13 ekor ikan Koi dan pencuri juga mengambil peralatan penjernih air.

“Google menunjukkan apa isi kebun Anda dan Anda juga bisa melihat kolam-kolam milik orang lain,” kata juru bicara kepolisian, seperti VIVAnews kutip dari TGDaily, 30 Juni 2009. “Padahal, rumah yang disasar memiliki pagar setinggi delapan kaki dan berada jauh dari jalan. Kolam letaknya ada di sudut dan tidak terlihat. Kecuali Anda berdiri tepat di samping tembok pagar, Anda tidak akan mendengar aliran air,” ucapnya.



“Google Earth tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pencurian,” kata seorang juru bicara Google. “Pasalnya, pelaku kejahatan juga menggunakan peta, ponsel, dan kendaraan. Tetapi tidak ada yang berpendapat bahwa teknologi tersebut juga bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Tanggung jawab itu ada di pelaku kejahatan,” ucapnya.



Awal tahun ini, seorang pria berkebangsaan Inggris mendapatkan hukuman percobaan delapan bulan penjara dan 100 jam kerja sosial setelah mengakui bahwa ia memanfaatkan Google Earth untuk melakukan pencurian timah atap bangunan-bangunan bersejarah yang nilainya mencapai 170 ribu dolar AS. Tetapi ringannya hukuman dan menggiurkannya hasil curian yang didapat membuatnya mengulangi kejahatannya. Beberapa minggu kemudian, ia kembali tertangkap dan langsung mendapat hukuman penjara 12 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More